Senin, 19 November 2012
HAKI
A. Pendahuluan
latar belakang dari pelanggaran HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting
karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi
hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus
memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai
komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya
hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut
maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat.
Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak
peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
bentuk-bentuk pelanggaran HAKI
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang
saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual
langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah
Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai
melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di
sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan
Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program
komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi
fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain
tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit
untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan
monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
B. Tujuan Penulisan
Mengetahui lebih jauh dan menjelaskan pengertian pelanggaran
HAKI dalam aplikasi TIK
Mengetahui aturan HAKI dan sumber hukumnya
Mengetahui jenis-jenis HAKI terutama dalam bidang TIK
untuk mengerti pengertian HAKI
-. untuk mengingatkan kita umat manusia untuk selalu berbuat
jujur
-. agar kita tidak berbuat melanggar hukum terutama dgn
internet
-. untuk menghargai hak hak yg dimiliki oleh pembuat program
pada TIK
C. Pengertan Haki
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HAKI’ atau akronim
‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
D. Contoh kasus
Pelanggaran HAKI
Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di
negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di
berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal
sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta
software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan
pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu
mengenai penyebaran software ilegal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada
banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan, di antaranya:
Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini
sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling
populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa
negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan
(khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi
bagi penderita tuna netra.
Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak
undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan
ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya,
memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang
dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol,
Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software.
Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan
keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya
membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak
cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan
tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari
pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan
bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut.
Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan
tindakan non-profit lainnya.
Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator
Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin
board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta
Beberapa pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta software adalah:
Pencegahan pelanggaran hak cipta
Beberapa pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta software adalah:
Melakukan tindakan legal untuk melawan para pelanggar atau mereka yang
memungkinkan terjadinya pelanggaran seperti memberi hukuman berat terbukti
efektif di banyak negara.
Menyita hardware atau software bajakan hasil impor dan memperlakukannya seperti
penyitaan senjata dan pasar gelap.
Tipe-tipe pembajakan software adalah:
Tipe-tipe pembajakan software adalah:
CD-R Piracy adalah penggandaan software secara ilegal menggunakan teknologi
rekaman CD-R. Jenis pembajakan ini terjadi ketika seseorang memperoleh copy
sebuah software dan membuat beberapa copy yang sama yang kemudian
didistribusikan kembali kepada teman-temannya.
Commercial Use of Non-commercial Software. Penggunaan software edukasi dan
software non-komersil yang melanggar lisensi, misalnya dikomersilkan, juga
termasuk tindak pembajakan.
Counterfeiting atau pemalsuan adalah tindakan menduplikasi dan menjual copy
software yang tidak sah sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan berasal dari
distributor asli.
Hard-disk loading terjadi ketika individu atau perusahaan menjual komputer yang
telah berisi software bajakan.
Internet Piracy adalah peletakan software komersil (yang artinya bukan freeware
atau free software) di internet sehingga bisa diperoleh secara gratis oleh semua
orang.
OEM Piracy juga dikenal sebagai software OEM (orisinal equipment manufacturer)
yang hanya bisa dijual secara sah melalui hardware tertentu.
Softlifting terjadi ketika seseorang membeli sebuah software berlisensi yang
kemudian dimasukkannya ke beberapa mesin.
Unrestricted client access piracy terjadi ketika sebuah software berlisendi
di-copy ke server organisasi sehingga anggota organisasi tersebut dapat
mengaksesnya secara bebas.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian.
Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian.
Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
E.Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah supaya setiap orang harus
menghargai karya orang lain
Sumber Refereni:
Langganan:
Postingan (Atom)